Terkait Penyelundupan 155 TKI Ilegal, Kapolresta Barelang: Dilihat dari Speedboatnya Sepertinya Sering Menyelundupkan
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal, Sabtu (16/3/2019) pukul 22.00 WIB.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, pada ekspose yang digelar Jumat (22/3/2019) pagi.
"Melalui Satreskrim, kami berhasil mengamankan penyelundupan manusia yang diduga TKI ilegal dari Malaysia. Ini berdasarkan aduan masyarakat di sekitar pelabuhan tidak resmi atau sering disebut pelabuhan tikus di Tanjung Sengkuang," ujarnya saat memimpin ekspose.
Dari pernyataan Hengki, Polresta Barelang berhasil mengamankan sebanyak 155 orang yang diduga TKI ilegal.
"Selain itu, kami juga mengamankan enam orang ABK sebagai tersangka dan dua buah kapal speedboat, satu kapal memiliki mesin sampai lima buah. Dan satu kapal lagi memiliki empat mesin," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat berdasarkan undang-undang keimigrasian.
"Hukumannya berdasarkan pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau 15 tahun serta denda hingga mencapai Rp 1,5 miliar," jelas Hengki.
• Jangan Terjebak,Inilah Daftar Nama 168 Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
• PROMO! Rayakan Ulangtahun ke-16 Semua Jenis Roti di BreadTalk Hanya Rp 7.500
• Pembunuhan di Batam, Mabeos Marah Istri Selingkuh, Ajak Teman Keroyok Roni Hasibuan hingga Tewas
• Solar Langka Tapi Kewenangan Kebijakan BBM di Tangan Provinsi, Amsakar: Nanti Kita Cek ke SPBU
• Hanya Boleh Sekali Ngisi dan Dijatah 30 Liter per Hari, Sopir Lori: Anehnya Solar Langka
Kelima tersangka tersebut yakni Sahril, Zainuddin, M. Yusuf, Abdul Halil, Jamaludin, dan Jamaludin.
"Ada dua tersangka yang namanya sama," canda Hengki.
Baca Lagi kalo ga lengkap berita nya http://batam.tribunnews.com/2019/03/22/terkait-penyelundupan-155-tki-ilegal-kapolresta-barelang-pelaku-gunakan-speedboat-canggih
No comments:
Post a Comment