Jakarta – Indonesia memasuki babak baru dalam proses registrasi surat izin mengemudi (SIM). Proses perekaman dan pencatatan data dilakukan secara digital sekaligus fungsional. Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu menerbitkan Smart SIM, yaitu SIM dengan pencatatan secara digital dan Carmudian perlu tahu cara membuat SIM pintar ini.
Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang menerapkan SIM terintegrasi ini. Smart SIM secara resmi meluncur pada 22 September 2019 kemarin. Nantinya secara serentak, setiap pembuatan atau perpanjangan SIM langsung menggunakan model baru.
Fitur canggih dari Smart SIM telah dilengkapi dengan chip untuk data pemilik. Chip ini menyimpan berbagai macam data untuk kepentingan forensik kepolisian secara lengkap. Identitas pemegang SIM tersimpan lengkap dalam chip ini.
Dalam proses penerbitan SIM pintar tidak ada bedanya dengan SIM biasa. SIM ini akan diberikan saat perpanjangan atau pembuatan baru di seluruh Polres dan SATPAS SIM. Sebagai permulaan, penerbitan SIM canggih tersebut dilakukan di Ibukota provinsi.
Karena Smart SIM merekam data forensik pengemudi maka pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam chip SIM tersebut. Data pelanggaran seperti tilang hingga kecelakaan yang pernah dilakukan oleh pemilik SIM tersimpan secara sistematis.
Melalui Smart SIM ini, Polri juga bermaksud mencegah peredaran SIM palsu yang sampai sekarang masih banyak ditemui. Adanya chip dan input data online membuat seseorang tidak bisa memiliki dua SIM serupa dari wilayah berbeda. Untuk tahap sosialisasi ini, Polri belum mewajibkan kepada masyarakat untuk mengganti SIM lama mereka apabila masih berlaku.
Kalian yang merasa belum butuh Smart SIM ini tidak perlu bingung, sebab pelaksanaannya cuma ketika perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru. Bila masa berlaku SIM masih sangat panjang, Carmudian tidak perlu buru-buru mengganti dengan yang baru.
Kelebihan Memakai Smart SIM
SIM pintar inovasi canggih Polri ini nanti akan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan SIM biasa, antara lain:
Chip menyimpan data identitas forensik kepolisian dan pelanggaran lalu lintas pengendara. Semuanya tercatat dengan baik di chip kartu dan dapat dilihat juga dipantau secara online dan real time.
Berfungsi sebagai uang elektronik. Polri bekerja sama dengan 3 bank (BNI, BRI dan Mandiri) dan SIM bisa diisi saldo hingga Rp2juta. Ini membuat SIM pintar bisa digunakan baik untuk membayar tol, KRL, hingga berbelanja di lokasi yang menyediakan EDC.
Teknologi uang elektronik pada SIM bisa digunakan untuk membayar denda tilang secara online.
Cara Membuat Smart SIM
Untuk membuat Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online Polri di website korlantas.polri.go.id. Pemohon dalam website tersebut diminta mengisi formulir registrasi. Data yang perlu dilengkapi antara lain jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Sistem baru untuk pendaftaran pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ini dilakukan secara daring. Dengan begini, memungkinkan pemohon melakukan registrasi hanya melalui telepon pintarnya.
Melalui aplikasi SIM online pemohon bisa menggunakan untuk pembuatan baru dan perpanjangan di daerah tempat mereka tinggal sekarang. Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah registrasi dengan e-KTP. Sistem ini membuat pemohon tidak perlu lagi pulang ke daerah asal sesuai domisili KTP.
Setelah mengisi semua formulir registrasi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Pembayaran bisa melalui layanan BRI seperti ATM, m-banking hingga internet banking. Pembayaran hanya diberi waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.
Setelah pembayaran selesai, pemohon akan menerima kode registrasi lewat SMS dan surat elektronik. Pemohon tak perlu mengantre lagi untuk registrasi ulang ke SATPAS SIM.
Setibanya di SATPAS, pemohon tinggal mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM sebagaimana biasa. Sebagai infornasi, rangkaian uji SIM meliputi identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Perlu kalian ketahui, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A. Pemohon SIM untuk kendaraan berat yaitu B1 dan B2 masih belum tersedia untuk sementara waktu.
Persyaratan Dalam Membuat Smart SIM
Prosedur dalam membuat Smart SIM sebenarnya tidak jauh berbeda dengan SIM konvensional. Dokumen pembuatan SIM yang harus dipersiapkan kurang lebih sama, yaitu:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar
- Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas
- Formulir dan surat keterangan lulus tes psikologi
- Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta, peserta pembuat SIM baru harus melakukan verifikasi data dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Syarat dokumen perpanjangan SIM atau mengganti ke Smart SIM antara lain:
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
- Bukti keterangan lulus tes psikologi dan juga selesai mengisi formulir yang diminta.
Menyoal biaya membuat Smart SIM, baik itu bikin baru atau perpanjangan biayanya juga masih sama.
Jumlah biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM baru:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Masih ada lagi biaya tambahan yaitu Asuransi Rp30.000 dan Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum sebesar Rp50.000.
Untuk biaya perpanjangan SIM yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Perbedaan SIM konvensional dengan Smart SIM
Dalam perubahan sistem ini, Polri turut mengganti desain pada Smart SIM dan merevisi beberap poin didalamnya. Smart SIM kini berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas.
Pada keterangan data diri, tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.
Ciri khas yang ada pada Smart SIM yaitu terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, kemudian satu foto lain berukuran lebih kecil dan tidak berwarna berada di pojok kanan bawah.
Berbeda dari SIM konvensional, bagian belakang Smart SIM warnanya berlatar putih. Pada desain SIM konvensional berwarna latar belakang biru dengan hologram Korlantas Polri.
Tidak Ada Lagi Staples Tilang di Smart SIM
Hingga saat ini, polisi lalu lintas saat melakukan tindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar biasanya akan men-staples SIM berikut salinan surat tilang untuk diserahkan ke pengadilan setempat. Nantinya, kebiasaan ‘membolongi’ SIM tidak lagi dilakukan pada era Smart SIM.
Dengan alat khusus, polisi akan memasukkan data dari chip Smart SIM. Data tadi juga akan terhubung secara online dengan data pusat polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Terkoneksinya input data dari Smart SIM akan memudahkan pihak kepolisian menelusuri seberapa sering seseorang melakukan pelanggaran. IRMS menjadi server yang mencatat jumlah dan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.
Sebagaima di negara maju Eropa, nanti kedepannya akan ada sistem poin pada Smart SIM. Jadi semakin banyak seseorang ditilang, maka pengurangan poin semakin besar dan sampai pada batas tertentu bisa SIM tersebut dicabut. Pihak kepolisian bersama dengan Kehakiman sedang merancang soal sistem pengurangan poin dan hukuman yang dikenakan kepada pengendara membandel.
Penulis: Yongki Sanjaya
Editor: Dimas
No comments:
Post a Comment