Salah satu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, sampai hari ini belum tertangkap. Harun masih berstatus buronan, dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Situasi tersebut terasa aneh karena yang dihadapi Harun Masiku adalah lembaga penegak hukum sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses kerjanya, KPK memiliki perangkat yang lebih canggih dibanding lembaga penegak hukum lainnya.
Hal itu juga membuat Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Karni Ilyas, heran. Kenapa sampai KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku, bahkan hingga saat ini.
Baca Juga: Pak Disuap PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang hadir dalam acara ILC tersebut menuturkan bahwa sampai hari ini instansinya dengan kepolisian yang mempunyai jaringan sampai ke daerah-daerah terus melakukan pengejaran Harun Masiku. Ali mengaku sampai malam hari ini, mereka belum berhasil menangkap Harun Masiku.
"Ini pengalaman KPK, orangnya yang belum sempat tertangkap pada akhirnya akan tertangkap. Kalau tersangka menggunakan teknologi itu, komunikasi dengan medsos, tentu (kami bisa melacak dan menangkapnya). Sampai hari ini kami memang tidak mendapatkan itu," kata Ali Fikri di ILC Selasa malam (28/1/2020).
Baca Juga: KPK Zaman Now Macam Jubirnya Harun Masiku, Celetuk Demokrat
Karni Ilyas lantas mengingatkan kiprah hebat KPK yang mampu menangkap salah satu buronan kelas kakap, Muhammad Nazaruddin, yang kabur sampai ke Kolombia. Itupun, KPK pada akhirnya berhasil menangkap bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
"Bagi kami semuanya hanya waktu. Ketika kami menangkap Pak Nazaruddin butuh waktu. Sama, tetap di sini, kita butuh waktu menemukan yang bersangkutan. Ini soal waktu, (untuk sekarang ini) kami belum menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali lagi.
Partner Sindikasi Konten: Viva
Baca Lagi kalo ga lengkap berita nya https://www.wartaekonomi.co.id/read269085/aneh-punya-teknologi-canggih-kpk-belum-juga-mampu-tangkap-harun
No comments:
Post a Comment