JAKARTA - Pasangan bakal capres-cawapres Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin menjalani pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Setidaknya ada 16 tahapan pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui untuk menjadi capres-cawapres di Pilpres 2019.
Pemeriksaan kesehatan ditangani tim gabungan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSPAD Gatot Subroto, tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain yang telah dinyatakan lolos persyaratan untuk dapat menjadi tim pemeriksa.
"Salah satunya adalah memiliki masa kerja15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya," kata Ketum IDI Ilham Oetama Marsis di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).
Adapun 16 jenis kesehatan yang diperiksa adalah MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) berlangsung selama 90 menit, tes penyakit dalam 30 menit, bedah 20 menit, neurologi 60 menit, wawancara Psikiatri MINI ICD-10, DIP, MMI 90 menit dan pemeriksaan mata 30 menit.
Baca: Kabar Sabotase Hasil Kesehatan, Ahmad Dhani Ajak Warga NU Berdoa untuk KH Maruf Amin
Baca: Luhut: Ahok Surati Saya, Bilang Pengen Ikut Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin
Kemudian, tes THT-KL 20 menit, audiometri nada murni 30 menit, pemeriksaan jantung dan pembuluh darah, EKG, Treadmill 45 menit, Echokardiografi 20 menit, paru: spirometri dan tes lain 20 menit, radiologi thoraks 10 menit, tes MRI kepala minimal 30 menit, pengambilan sample laboratorium 10 menit, USG transvaginal 15 menit dan pemeriksaan penunjang lain atas indikasi, waktu penyesuaian.
"Lama pemeriksaan akan memakan waktu akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat," kata Ilham yang juga penanggung jawab tim pemeriksa kesehatan.
Hasil pemeriksaan capres-cawapres itu selamat-lambatnya akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dua hari setelah pemeriksaan berlangsung. KPU yang akan menentukan seseorang itu akan lolos sebagai capres-cawapres berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Adapun kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya mengenai lolos atau tidak lolos sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI," pungkas Ilham.
(fzy)
Baca Lagi kalo ga lengkap berita nya https://news.okezone.com/read/2018/08/12/605/1935426/gunakan-alat-canggih-begini-rangkaian-pemeriksaan-kesehatan-jokowi-ma-ruf-amin
No comments:
Post a Comment