Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran segera direvisi. Sebab saat ini masyarakat sudah beralih dari penyiaran konvensional ke digital.
1. Revisi UU Penyiaran untuk mengawasi media digital
Semakin majunya teknologi saat ini, membuat masyarakat lebih tertarik beralih ke digital dibanding konvensional. Oleh karena itu, Wiranto mendorong UU Penyiaran direvisi agar media digital dapat terawasi juga.
"Suatu saat nanti siaran-siaran yang konvensional ditinggalkan. UU lama dipakai, komisi penyiaran ini masih ngurus yang lama, yang sudah absurd, yang baru gak tertangani, gak terawasi, karena UU-nya tidak ada. Sedih, gak?" ujar Wiranto di Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Baca Juga: Keluarga Dituduh Radikal karena Cadar dan Serban, Ini Kata Wiranto
2. Media digital bisa menjadi ladang kejahatan
Menurut Wiranto, media digital tempat yang sangat rentan bagi orang-orang melakukan kejahatan. Sehingga, memang diperlukan payung hukum untuk mengurangi hal itu.
"Padahal di sana lahan yang subur untuk berbuat kejahatan. Berbuat pelanggaran. Berbuat sesuatu yang tidak menyatukan. Tapi gak ada UU nya," terang dia.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
3. UU bisa direvisi tergantung situasi dan kondisi
Lalu, Wiranto menyampaikan bahwa UU jangan dilihat sebagai hal yang sakral, sehingga tidak bisa direvisi. Menurutnya, UU bisa direvisi mengikuti situasi dan kondisi yang terus berubah.
"UU mengatur agar masyarakat hidup dalam keteraturan supaya gak liar. Tapi UU itu memang diciptakan ketika kita membuat satu kondisi saat itu. Situasi saat itu, lingkungan saat itu," papar Wiranto.
"Tatkala masyarakat berubah, kondisi berubah, lingkungan berubah dengan cepat, dan sekarang perubahan cepat sekali. Maka ingat bahwa UU harus direvisi. Harus ada perubahan bagi UU saat ini," Wiranto menambahkan.
4. Wiranto dorong DPR segera revisi UU Penyiaran
Karena itu Wiranto pun mendorong DPR, khususnya Komisi I, agar segera merevisi UU Penyiaran.
"UU Nomor 32 Tahun 2002 ya harus diubah. Jadi kalau teman-teman DPR nanti agak lelet," kita sadarkan. Oleh karena itu, teman-teman DPR saya minta, ayo kita sama-sama perbaiki UU kita ini," terangnya.
Baca Juga: Dibanding Tahun 2000 Dulu, Wiranto Akui Tugasnya Kini Lebih Berat
Baca Lagi kalo ga lengkap berita nya https://www.idntimes.com/news/indonesia/teatrika/teknologi-semakin-canggih-wiranto-minta-uu-penyiaran-direvisi
No comments:
Post a Comment